Menkopolhukam Ungkap Alasan Pemerintah Belum Tandatangani Draf Revisi UU MK

riana rizkia
Kristo Suryokusumo
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengatakan, langkah tersebut diambil karena pemerintah melihat tidak ada unsur kegentingan dari revisi undang-undang tersebut. 

Dirinya menambahkan, revisi undang-undang mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu akan merugikan hakim yang sudah ada. Hal itu juga yang membuat pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Istana Garuda Dibangun Putra Bangsa, yang di Jakarta Peninggalan Kolonial

Video
1 tahun lalu

Menkopolhukam Sebut Ada 17 Pegawai KPK Main Judi Online, 8 Orang Masih Status Karyawan

Video
1 tahun lalu

Presiden Jokowi Minta Kapolri Kawal dan Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Video
2 tahun lalu

Menkopolhukam Ungkap Konten Pornografi Anak Indonesia Tembus Peringkat 4 Dunia

Video
2 tahun lalu

Siapkan Metigasi Keamanan Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menkopolhukam: Sidang Harus Kita Amankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal