JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban dan saksi dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Depok mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan permohonan perlindungan.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan agar baik keluarga korban dan saksi tidak diintervensi pihak mana pun.
"Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan," ujar kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana di Gedung LPSK, Kamis (1/8/2024).
Leon tak merinci secara pasti berapa jumlah yang mengajukan permohonan perlindungan. Kendati demikian, saksi-saksi ini merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.