MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Mu'arif Ramadhan
Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menanggapi KIM plus usai MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menanggapi kondisi koalisi Indonesia maju (KIM) plus usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold. Yandri hanya memastikan bahwa PAN masih solid dengan Presiden Prabowo Subianto.

PAN sendiri hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Eko Patrio Minta Maaf Usai Video Joget di Sidang Viral dan Picu Kemarahan Publik

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Video
6 bulan lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Jokowi Berangkat ke Vatikan hingga Pemandangan The View Palm Jumeirah Dubai

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Prabowo Kumpulkan Ketum KIM Plus di Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal