MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respon Gibran

Septyantoro
Ifaldi Musyadat
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih bungkam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia minimal calon presiden(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih bungkam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau, pernah menduduki jabatan publik.

Hal ini dikarenakan putusan MK tersebut membuat Gibran berpeluang maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Sebelumya, Gibran menyebut dirinya akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan jabatan Walikota Solo
 
Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Wapres Gibran Salat Iduladha di Masjid Zayed Ditemani Jan Ethes

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Forum Purnawirawan Resmi Surati DPR-MPR untuk Makzulkan Gibran

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Gibran dan Megawati Saling Sapa dan Bercanda di Hari Lahir Pancasila

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Gibran Ungkap AI Masuk Kurikulum SD hingga SMA di Tahun Ajaran Baru

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Respons Jokowi soal Desakan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal