MK Tetapkan Hitung Cepat Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup

iNews

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil hitung cepat diumumkan secepatnya dua jam setelah pemungutan suara di TPS tutup, tepatnya pukul 15.00 WIB. Lembaga survei dilarang mengumumkan hitung cepat sebelum waktunya, karena dinilai akan mengganggu ketertiban umum. Sanksi pidana akan diberikan jika ada pelanggaran.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Viral! Aksi Pemilik Warung Makan di Cilegon Hitung Cepat Tagihan Pelanggan

Video
7 tahun lalu

Data dan Fakta Gugatan Pemilu di MK 2009-2019

Video
7 tahun lalu

Video Unjuk Rasa Pemilu di Medan, Massa Kepung Kantor DPRD Sumut

Video
7 tahun lalu

iNews.id TOP 5, Aksi 22 Mei di Bawaslu Sempat Memanas dan Ustaz Arifin Ilham Wafat

Video
7 tahun lalu

Pemakaman Korban Kerusuhan 22 Mei Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal