MK Tolak Eksepsi KPU dan Kubu 02, Nyatakan Berwenang Adili Gugatan Anies-Muhaimin

iNews
Ia mengataakn MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum kewenangan MK mengatakan tidak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu. 

Ia mengatakan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres Ditolak PTUN Jakarta

Video
2 tahun lalu

Seusai Putusan MK, Jokowi Pastikan Dukung Penuh dan Siapkan Proses Transisi ke Pemerintahan Baru

Video
2 tahun lalu

Respons Presiden Jokowi soal MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Video
2 tahun lalu

Puluhan Relawan Samawi Sujud Syukur hingga Cukur Rambut Pasca Putusan MK

Video
2 tahun lalu

Senyum Sumringah Prabowo Subianto Usai Menang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal