MK Ubah Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cakada

iNews TV
Mahkamah Konstitusi mengubah syarat parpol.

JAKARTA, iNews.id - Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyinggung perihal kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi

Video
8 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
10 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Video
12 bulan lalu

KPU Tegaskan Tak Cetak Ulang Surat Suara Meskipun Ada Sejumlah Cakada yang Dicopot

Video
1 tahun lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal