MKMK akan Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

irfan Maulana
Kristo Suryokusumo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, hakim MK dilaporkan terkait sidang putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

MKMK akan segera dibentuk dalam waktu dekat sehingga mereka bisa langsung bekerja. MKMK juga dibentuk sebagai perintah Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Video
6 bulan lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Jokowi Berangkat ke Vatikan hingga Pemandangan The View Palm Jumeirah Dubai

Video
10 bulan lalu

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Video
10 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal