MORNING NEWS: Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Andry Susanto
Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Editor : Ifaldi Musyadat
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang Hindari Macet

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Mudik Aman Tanpa Drama

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS:  Mudik Aman Tanpa Drama hingga Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang 

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Kopda Basarsya Tersangka Tembak Mati 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal