JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan hasil tes DNA anak Lisa Mariana, yaitu Ridwan Kamil bukan ayah kandung CA.
Hasil tes DNA tersebut diakui Lisa Mariana sudah ditebaknya. Karenanya, dia siap memberikan fakta baru pada Jumat, 22 Agustus 2025 di KPK. Ini menjadi upaya perlawanan yang Lisa pilih.
Di sisi lain, Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporan RK terhadap Lisa Mariana terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Disampaikan Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.