Nekat Pasang Iklan di Website Pemerintah, 12 Orang Sindikat Judi Online Ditangkap

Denhelmi Sajangbati
Bareskrim Polri menangkap sindikat judi online yang iklannya sempat muncul di website pemerintah.

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap sindikat judi online yang iklannya sempat muncul di website pemerintah. Polisi menangkap 12 orang tersangka yang berperan sebagai customer service di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Para pelaku telah mendapatkan keuntungan puluhan miliar rupiah Selama 3 bulan beroperasi dari ribuan pengguna yang telah bermain judi online. Sementara untuk mengantisipasi terus bertambahnya website judi online Bareskrim berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan pihak bank untuk memblokir website judi online.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
24 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

Video
29 hari lalu

Momen Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin saat Hendak Kabur ke Malaysia

Video
5 bulan lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
8 bulan lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

Video
8 bulan lalu

Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol Kominfo, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal