JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto mengungkapkan, Slamet Uliandi diketahui memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri. Dia juga pernah menduduki jabatan Kabag Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.
Dengan status tersangka tersebut, Slamet menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini. Total terdapat empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polri lebih dahulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha. Penyidik hingga kini masih mendalami keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.