Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan 62 Sertifikat di Pulau Pari

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Polemik kepemilikan lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, mulai menemukan titik terang. Laporan warga kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat milik pengembang oleh BPN Jakarta Utara direspons positif.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan maladministrasi penerbitan 62 sertifikat hak milik dan 14 sertifikat hak guna bangunan yang diklaim milik pengembang.

Maladministrasi tersebut di antaranya pembuatan sertifikat tidak mengikuti prosedur yang diatur PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, proses pengukuran yang tidak diinformasikan, serta penerbitan SHM yang menimbulkan monopoli kepemilikan hak atas tanah.

Selain itu Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang mengeluarkan sertifikat juga dinilai melanggar sejumlah peraturan, baik Undang-Undang Pertanahan maupun Peraturan Pemerintah tentang agraria.

Atas pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga meminta Pemprov DKI dan BPN DKI Jakarta mengevaluasi surat keputusan pemberian SHGB dan SHM kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi rekomendasi Ombudsman terkait sengketa Pulau Pari. Pihaknya berjanji akan mengambil sejumlah langkah untuk turut menyelesaikan konflik lahan warga Pulau Pari dengan pengembang.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN

Video
1 tahun lalu

Warga di Madina Paksa Masuk ke Perusahaan Tuntut Lahan 60 Hektare Dikembalikan

Video
1 tahun lalu

Rusak Aset Perusahaan, 3 Warga di Banten Dilaporkan 

Video
2 tahun lalu

RDPU: Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Lebih Serius Tangani Sengketa Lahan di Sumsel

Video
2 tahun lalu

Mengadu ke KPU, Maladministrasi Penyelenggaraan Pemilu Buat Diaspora Kebingungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal