JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018. Pemerintah mengklaim kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018 tidaklah besar jika diukur dari tiga alasan utama di balik kenaikan ongkos haji.
Komisi VIII DPR RI bersama panitia kerja Kementerian Agama telah mengesahkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018, Senin (12/3/2018). Dalam keputusan itu biaya langsung yang dikeluarkan jemaah untuk pergi ke tanah suci sebesar Rp35 juta 235 ribu. Naik 0.99 persen atau sekitar Rp345 ribu.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syarifudin menegaskan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018 tidaklah besar jika diukur dari tiga alasan utama di balik kenaikan ongkos haji. Kenaikan tahun 2018 diklaim lebih rendah ketimbang kenaikan tahun sebelumnya.
Atas kenaikan ongkos haji, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar jemaah dapat beribadah dengan nyaman.
Video Editor: Widya Lisfianti