JAKARTA, iNews.id - Pasca kebakaran di permukiman padat penduduk di Tambora, Jakarta Barat yang menewaskan enam orang, petugas gabungan merazia instalasi listrik di lingkungan tersebut. Dari 75 rumah yang dirazia, dua rumah diduga menggunakan aliran listrik ilegal. Razia listrik dilakukan sebagai bentuk antisipasi kebakaran di permukiman warga.