PBB Minta Israel Mencegah Kematian, Kehancuran dan Tindakan Genosida di Gaza

Mu'arif Ramadhan
Betty Usman
Masyarakat di Jalur Gaza selatan kecewa atas keputusan pengadilan tinggi PBB, Jumat (26/1).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat di Jalur Gaza selatan kecewa atas keputusan pengadilan tinggi PBB, Jumat (26/1). Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mencegah kematian, kehancuran dan tindakan genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan Israel untuk mengakhiri serangan militernya yang merusak Gaza.

Menurut seorang pengungsi di Rafah, Pengadilan internasional seharusnya menuntut gencatan senjata segera. Dalam keputusan itu, Israel tetap berada di bawah pengawasan hukum selama bertahun-tahun mendatang, namun tidak ada keputusan dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Teguran keras bagi Israel dan tekanan internasional untuk menghentikan serangan, dimana 26.000 warga tewas, menghancurkan Gaza dan 85% dari 2,3 juta warga terdampak. Keputusan itu memutuskan Israel memberikan bantuan dasar kepada warga Gaza, mencegah dan menghukum segala hasutan untuk melakukan genosida, serta tindakan lainnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 hari lalu

Palang Merah Internasional Bantu Israel Cari Sisa Sandra, Palestina Terima 45 Jenazah Korban Baru

Video
6 hari lalu

Israel Hujani Gaza dengan Rudal, Amerika Sebut Bukan Pelanggaran

Video
10 hari lalu

Netanyahu Tolak Pasukan Perdamaian Indonesia di Gaza?

Video
15 hari lalu

Kekerasan Masih Terjadi di Gaza Meski Gencatan Senjata Diumumkan, Warga Sipil Kembali Jadi Korban

Video
16 hari lalu

Dua Tahun Serangan Israel ke Gaza, Presiden Prabowo Aktif Dorong Perdamaian dan Solusi Dua Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal