Pembacaan Vonis Lukas Enembe Ditunda hingga 19 Oktober 2023

Mu'arif Ramadhan
Riyan Rizki Roshali
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.

Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Video
2 tahun lalu

4 Pelaku Pembakaran saat Jenazah Lukas Enembe Diarak Ditangkap, Ini Motifnya

Video
2 tahun lalu

 Sejumlah Fasilitas Umum di Jayapura Dirusak Massa Pendukung Lukas Enembe 

Video
2 tahun lalu

Suasana Haru Warnai Kedatangan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura, Papua

Video
2 tahun lalu

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Jayapura, Polda Papua Beri Pengaman Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal