Pemerintah Usulkan KTP Hilang Didenda, DPR Semprot Layanan Masih Berbelit

iNews
Pemerintah mengusulkan aturan denda bagi warga yang kehilangan KTP lewat revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan aturan denda bagi warga yang kehilangan KTP lewat revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun, di tengah wacana ini kritik muncul karena layanan pengurusan KTP dinilai masih berbelit dan menyulitkan masyarakat. 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP.

Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus menertibkan administrasi negara. 

Di tengah wacana itu, kritik pedas datang dari DPR. Mereka menilai masalah utama KTP bukan pada ada atau tidaknya denda, melainkan sistem birokrasi yang saat ini masih rumit.

Menurutnya, meski e-KTP sudah menggunakan teknologi chip dalam praktiknya masyarakat masih harus melengkapi berbagai dokumen tambahan yang seringkali memakan waktu dan biaya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Video
3 tahun lalu

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Warga Jakarta Harus Ganti KTP

Video
4 tahun lalu

Mau Urus BPJS, Warga Meninggal saat Rekam E-KTP di Bulukumba

Video
5 tahun lalu

Video Pembuatan E-KTP Transgender Dipermudah, Kantor Dukcapil DKI Jakarta Ramai

Video
5 tahun lalu

Video Dirjen Dukcapil Pastikan Tak Ada Status Transgender di KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal