JAKARTA, iNews.id - Mulai 13 November 2021, pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi denda sebesar 250.000 diterapkan untuk sepeda motor, dan 500.000 rupiah untuk mobil.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!