Pemprov DKI Akan Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Mu'arif Ramadhan
Uji Emisi

JAKARTA, iNews.id - Mulai 13 November 2021, pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi denda sebesar 250.000 diterapkan untuk sepeda motor, dan 500.000 rupiah untuk mobil.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Pramono Beberkan Cara Jaga kualitas Udara Jakarta, Kritik Pelaksanaan Uji Emisi

Video
1 tahun lalu

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ke-3 di Dunia, Heru Budi: Terjadi di Seluruh Dunia

Video
2 tahun lalu

Buntut Kecelakaan Bus Maut di Subang, Dishub Tangsel Perketat Uji KIR Bus Pariwisata

Video
2 tahun lalu

Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Pengganti Tilang dalam Uji Emisi

Video
2 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal