JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menutup semua unit usaha Alexis. Hotel yang terletak di Ancol Jakarta Utara ini dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 maret.
Dalam pasal 55 tertuang bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran pada salah satu unit usahanya maka seluruh izin induk usaha akan dicabut tanpa tahapan sanksi teguran teguran ataupun penghentian sementara.
Saat ini, seluruh unit usaha Alexis yang mencangkup karaoke, bar, restoran dan hotel akan ditutup karena salah satu unit usahanya diduga terdapat prostitusi. Informasi tentang adanya prostitusi di Alexis sendiri berdasarkan pemberitaan media massa dan warga. Dalam Pergub 18 juga tertuang bahwa laporan media massa atau warga bisa menjadi rujukan untuk menutup usaha jika terdapat pelanggaran.
Tempat hiburan yang telah dibuka sejak 2006 ini disinyalir bukan satu-satunya tempat hiburan yang akan menjadi korban Pergub keluaran Anies. Puluhan tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat penyebaran narkoba juga telah diincar Anies untuk ditertibkan dengan mengandalkan peraturan gubernur sebagai senjata pamungkasnya.
Video Editor: Teza Ramananda