JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI bersama instansi terkait memusnahkan sebanyak 14.447 botol berisi minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin selama operasi penertiban tahun 2021.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!