TANGSEL, iNews.id - Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku penculikan Malika di Pasar Cipadu, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/1/2023) malam. Pelaku ditangkap saat memulung serta membawa Malika. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah dihukum 7 tahun penjara ini juga berdalih dirinya membawa kabur malika karena diperintah seseorang bernama Heri yang baru dikenalnya di jalan.