Pengadilan Akan Panggil Paksa Saksi Sidang Obstruction of Justice yang Mangkir Hari Ini

Tim MPI
Sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. Hal ini lantaran tidak ada saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa dalam persidangan berikutnya. Majelis Hakim meminta agar kedua saksi anggota Polri yang mangkir hari ini bisa dihadirkan minggu depan. Hal ini karena kedua saksi tersebut dinilai penting untuk membuat terangnya kasus obstruction of justice.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Video
10 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

Video
10 bulan lalu

Pemeran Arya Soma Film Misteri Gunung Merapi, Tewas Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal