JAKARTA, iNews.id - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.