JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar konferensi pers terkait pencabutan izin reklamasi teluk Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9/2018). 13 pulau yang izinnya dicabut Anies, adalah Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dalam keterangannya, Anies menyebut reklamasi 13 pulau itu merupakan sejarah, bukan masa depan.
Video Editor: Khoirul Anfal