JAKARTA, iNews.id - Tim Satgas Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap seorang pelaku penyebar konten pronografi di internet. Menggunakan Facebook dan Instagram, tersangka Taufik Gani (TG) menyebarkan konten pornografi melalui akunnya.
Tim siber menyita barang bukti berupa beberapa unit hp, sejumlah uang, bukti foto upload dan beberapa unit laptop. Saat ini, tersangka sedang dilakukan pendampingan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena positif terjangkit penyakit HIV/AIDS. [Alvian Surya]