JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis 11 Januari 2018 mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peradi ajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi.
Permintaan itu dilakukan karena Peradi akan lakukan sidang kode etik terhadap Fredrich. Hal ini dilakukan untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fredrich selama menjadi kuasa hukum Setya Novanto (Setnov).
Selain itu, sidang kode etik dilakukan karena KPK terlalu cepat menetapan Fredrich sebagai tersangka. Padahal Fredrich hanya melakukan kewajibannya sebagai kuasa hukum Setnov. Sementara itu KPK tetap akan panggil Fredrich tanpa menunggu hasil sidang kode etik.
Video Editor: Khoirul Anfal