Peredaran Obat Palsu Diungkap Polda Metro Jaya, Tersangka Raup Senilai Rp130,4 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Nofellisa
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro jaya berhasil mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro jaya berhasil mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023. Ada empat laporan diterima Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Dari kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Para tersangka ini meraup keuntungan mencapai Rp130,4 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Waspada! Marak Peredaran Jual-Beli Obat dan Kosmetik Palsu di Toko Online

Video
8 tahun lalu

BPOM Sumut Tangkap Pria Pengedar Obat Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal