Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Polri
Chendhy Gayatry

JAKARTA, iNews.id - Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang. Putusan sidang banding ini bersifat final. 



Editor : Wahyu Triyogo

BERITA TERKAIT