Pesulap Oge Arthemus Menanam Ganja sejak 5 Bulan Terakhir, Gunakan Pupuk Hidroponik

Ravie Wardani
Erlangga Agung Asmoro
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang diduga dilakukan oleh pesulap Oge Arthemus.

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang diduga dilakukan oleh pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH, Selasa (29/8/2023). Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. 

Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Pesulap Oge Arthemus Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Kepemilikan Tanaman Ganja

Video
3 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Nelayan di Aceh Diringkus Polisi

Video
4 tahun lalu

Tangkap Pemilik Ganja di Sukabumi, Polisi Temukan 16 Pohon Ganja dalam Pot

Video
4 tahun lalu

IRT di Gowa Temukan Pohon Ganja Tumbuh Subur dalam Semak-Semak

Video
5 tahun lalu

Video 4 Pelaku Budidaya Tanaman Ganja di Jakbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal