Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pesulap Oge Arthemus Menanam Ganja sejak 5 Bulan Terakhir, Gunakan Pupuk Hidroponik
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pesulap Oge Arthemus jadi tersangka kasus kepemilikan tanaman ganja, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dia membudi dayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.

Polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di Kawasan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Jum'at (25/8/2023) lalu. Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut