Pesulap Oge Arthemus Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Kepemilikan Tanaman Ganja

Ravie Wardani
Erlangga Agung Asmoro
Pesulap Oge Arthemus jadi tersangka kasus kepemilikan tanaman ganja, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

JAKARTA, iNews.id - Pesulap Oge Arthemus jadi tersangka kasus kepemilikan tanaman ganja, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dia membudi dayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.

Polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di Kawasan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Jum'at (25/8/2023) lalu. Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Pesulap Oge Arthemus Menanam Ganja sejak 5 Bulan Terakhir, Gunakan Pupuk Hidroponik

Video
4 tahun lalu

IRT di Gowa Temukan Pohon Ganja Tumbuh Subur dalam Semak-Semak

Video
4 tahun lalu

Video 4 Pelaku Budidaya Tanaman Ganja di Jakbar Ditangkap

Video
7 tahun lalu

Asia's Got Talent, Oge Arthemus: Permainan Selanjutnya Lebih Bahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal