Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pesulap Oge Arthemus Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Kepemilikan Tanaman Ganja
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang diduga dilakukan oleh pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH, Selasa (29/8/2023). Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. 

Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut