PN Jakbar Bebaskan Dirut Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Terkait Investasi Bodong

Danang Kembar H
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membebaskan Direktur Utama Koperasi simpan pinjam, Indosurya dari seluruh dakwaan investasi bodong

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membebaskan Direktur Utama Koperasi simpan pinjam, Indosurya dari seluruh dakwaan investasi bodong

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Jabodetabek Dikepung Banjir hingga BI Siapkan Penukaran Uang Jelang Lebaran

Video
11 bulan lalu

Terlibat Trading Bodong Net89, Lima Artis Diperiksa | MORNING NEWS

Video
2 tahun lalu

Korban Investasi Bodong Tuntut Pengusutan Kasus hingga Pengembalian Aset 

Video
2 tahun lalu

Rugi Rp20 Miliar, Puluhan Korban Investasi Bodong di Bengkulu Datangi Rumah Terduga Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal