JAKARTA, iNews.id - Polemik keberadaan taksi online terus memanas. Setelah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 108 Tahun 2017 tentang taksi online.
Kehadiran Permenhub tersebut kembali dipermasalahkan para pengemudi taksi online karena dinilai merugikan.
Saat ini, kebutuhan transportasi yang aman dan nyaman sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Berbagai inovasi dilakukan pemerintah pusat untuk menyediakan angkutan bagi warga DKI Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi.
Melihat kebutuhan itu, hadirlah sebuah moda angkutan yang dikombinasikan dengan kemajuan teknologi. Angkutan berbasis online yang digarap pihak swasta pun hadir dengan berbagai kemudahan dan kenyamanan.
Namun, hadirnya angkutan tersebut menuai pro dan kontra. Kecemburuan diperlihatkan angkutan konvensional. Mereka yang telah lebih dulu hadir mengaku merugi atas kehadiran taksi online. Desakan pembubaran taksi online pun disuarakan pengemudi angkutan konvensional.
Taksi konvensional mengaku merugi melihat adanya gesekan di jalan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Akhirnya, Kemenhub mengeluarkan Permen No 26 Tahun 2017, yang kemudian ditolak mentah-mentah pihak angkutan online karena merugikan. Kemudian Permenhub tersebut dibatalkan oleh MA.
Tak mau kehilangan waktu, Menhub Budi Karya Sumadi meneken Permenhub baru No 108 Tahun 2017 tentang Taksi Online. Peraturan tersebut bukan diterima dengan lapang dada oleh angkutan online, namun malah dinilai tak ada bedanya dengan peraturan sebelumnya.
Video Editor: Khoirul Anfal