JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menyampaikan empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.
Penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat kini sudah menjadi polemik di masyarakat. Penutupan jalan tersebut untuk penataan PKL berdampak terhadap terganggunya fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Menurut Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah melakukan penyimpangan prosedur. Ombudsman menemukan sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam melakukan penataan.
Karena itu, Anies Baswedan terancam terkena sanksi administratif bila rekomendasi ORI tidak dijalankan Pemprov DKI dalam 60 hari. Hingga kini, ORI masih menunggu jawaban Pemprov DKI selama 30 hari pascapenyerahan laporan hasil pemeriksaan penataan PKL Tanah Abang.
Menanggapi hal tersebut, Anies meminta waktu untuk membaca laporan ORI tentang penataan Tanah Abang.
Selain itu, ORI juga menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan Pemrov DKI. Yakni, saat menutup jalan Jatibaru, Anies tak lebih dulu meminta izin kepada pihak Polda Metro Jakarta. Padahal, peraturan tersebut tertera dalam Pasal 128 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Video Editor: Khoirul Anfal