Polisi Amankan 1,4 Ton Ganja, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

iNews

JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengedaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jabodetabek. Untuk mengelabui petugas, ganja seberat 1,4 ton itu diangkut menggunakan truk dan disembunyikan bersama ikan asin.

Tersangka berinisial AM, SLH, MY, RNS, AK, dan RYD, ditangkap di Jalan Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2018).

Waka Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto mengungkapkan, tersangka mengangkut narkoba itu menggunakan truk yang disimpan dalam kemasan limbah ikan asin.

Anggota Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah mengindentifikasi jaringan ini dengan mengikuti tersangka sejak dari Aceh menuju Jakarta. Polisi baru menangkap pelaku di Jakarta guna mengetahui tujuan yang dijadikan tempat menyimpang ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan bandar dan pengedar besar ganja mendapatkan hasil dari jual beli barang haram itu senilai Rp5 miliar dengan pembagian 40 persen hingga 60 persen. Keenam tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 34,5 Gr di Papua 

Video
2 tahun lalu

Gelar Patroli Laut, Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Ganja Asal Papua Nugini

Video
3 tahun lalu

Selundupkan Ganja, 6 Warga PNG Berhasil Ditangkap Polisi

Video
4 tahun lalu

TNI di Aceh Besar Temukan 2 Karung Ganja Siap Edar

Video
4 tahun lalu

Video BNN Sumbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 80 Kilogram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal