JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membekuk pengedar narkoba jenis ganja seberat 142,8 Kg jaringan Aceh - Jakarta. Peredaran narkoba ini diketahui dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Jakarta.
Penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bermula dari informasi seorang terdakwa kasus narkoba yang ditangkap pada Oktober 2017.
Dari informasi itu, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk sopir truk yang membawa ganja ratusan kilogram itu di Medan, Sumatera Utara. Dari pengembangan lanjutan, akhirnya polisi menangkap empat bandar yang diduga sebagai penerima paket ganja di Karawang, Jawa Barat.
Video Editor: Khoirul Anfal