Polisi Terbitkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengakui telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.

Syafruddin menegaskan, surat penghentian penyidikan kasus percakapan mesum Rizieq sepenuhanya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan.

Sementra itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penghentian kasus ini dilakukan karena hingga waktu yang ditentukan polisi tidak menemukan bukti yang cukup.

Sebelumnya pada raya Idul Fitri, Rizieq Syihab sempat mengunggah video terkait penghentian penyidikan kasusnya melalui youtube. Selain Rizieq, wanita yang diduga melakukan percakapan mesum dengannya, Firza Husein, juga mendapatkan SP3.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Bahas Isu Kemaslahatan Bangsa, Sufmi Dasco dan Habiburokhman Temui Habib Rizieq

Video
1 tahun lalu

Ungkit Tragedi Km 50, Habib Rizieq Shihab: Saya Akan Kejar Sampai Akhirat!

Video
1 tahun lalu

Tiba di Bapas Jakpus Ambil Surat Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Acungkan Jempol

Video
4 tahun lalu

Video Hari Ini Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Kasasi Kasus Petamburan 

Video
4 tahun lalu

Video Abaikan Prokes, Massa Pendukung HRS Kembali Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal