Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Febry Rachadi
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka.

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025). 

Ketiga tersangka lainnya yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun 

Video
3 bulan lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

Video
5 bulan lalu

Geger Ijazah Jokowi! Roy Suryo Ungkap Alasan TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Timnas Indonesia Jaga Asa ke Piala Dunia 2026 hingga DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal