Polisi Tetapkan Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah di Ciracas sebagai Tersangka

Rio Manik
Kristo Suryokusumo
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi juga telah melakukan penyelidikan melalui video aksi pencabulan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Diketahui, pelaku memaksa dan mengancam korban jika aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban. Polisi menyebut, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sering menonton film porno.

Meski pelaku masih di bawah umur, SH dijerat Pasal 76 Undang-Undang Kekerasan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Bocah 9 Tahun di Ponorogo Belikan Ayah Sepeda Motor dari Hasil Menabung Sejak TK

Video
10 bulan lalu

Wamen Isyana Bagoes Oka Cek Makan Bergizi Gratis di Posyandu Anyelir Ciracas, Ini Menunya

Video
1 tahun lalu

Herman, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Singkawang

Video
1 tahun lalu

Tergiur Iming-Iming Motor Matic, Guru TK Tega Serahkan Anak Sendiri untuk Dicabuli Kepala Sekolah di Sumenep

Video
1 tahun lalu

Ngaku Kerja Kelompok, 2 Pelajar SMP Nekat Berbuat Mesum di Ciracas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal