TANGERANG, iNews.id - Polres Tangerang menetapkan pria berinisial ME, sebagai tersangka pembunuhan istri siri, Ema (40) serta kedua putrinya, Nova (23) dan Tiara (11) di Perumahan Taman Kota Permai, Kota Tangerang, Banten. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban Ema dan pelaku diketahui terlibat pertengkaran terkait jual beli mobil.
Menurut keterangan polisi, pelaku kesal karena Ema menjual mobil tanpa persetujuannya. Pelaku kemudian menghabisi Ema serta kedua putrinya. Pelaku juga diketahui melukai diri sendiri.
Sebelumnya, Ema dan dua anak perempuannya Nova dan Tiara ditemukan tewas dengan luka tusukan di dalam kamar. Sementara di kamar lain, pelaku ditemukan dalam keadaan kritis akibat luka parah.
Video Editor: Alvian Surya