Polri Jerat Bandar Narkoba dengan TPPU, Asetnya Capai Rp80 Miliar

Dinda Elita
Nur Khabibi
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut adalah akar dari kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka Afriansyah (FA).

Fauzan Afriansyah (FA) sebelumnya tersandung kasus narkoba, dengan hukuman 12 tahun penjara. Awalnya, Polri mengamankan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan aset bernilai Rp80 Miliar.

Dari penelusuran kasus TPPU, ditemukan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
1 tahun lalu

Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma

Video
1 tahun lalu

Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma

Video
1 tahun lalu

Detik-Detik Polisi Gerebek Dua Bandar Narkoba dan Kurir di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal