Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh

Raka Dwi Novianto
Rendi Sanjaya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Prabowo menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang. Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. 

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Reporter: Raka Dwi Novianto

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Ungkap Kapal Induk Pertama RI dari Italia Segera Tiba, Disiapkan untuk Misi Bencana

18 hari lalu

Prabowo Terbang ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatera

27 hari lalu

Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi usai Pidato Kenegaraan, Dibalas Acungan Jempol

31 hari lalu

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

1 bulan lalu

BRIN Pamerkan Sepatu Murah Rp75 Ribu Pesanan Presiden Prabowo, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal