Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh

Raka Dwi Novianto
Rendi Sanjaya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Prabowo menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang. Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. 

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Reporter: Raka Dwi Novianto

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Presiden Prabowo Naik KRL, Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru yang Tampil Modern dan Megah

Video
5 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Subsidi Tarif sampai 60 Persen

Video
6 hari lalu

Raksasa Udara TNI A400M Tiba Disambut Tradisi 'Water Salute' 

Video
11 hari lalu

Kepala BGN Laporkan ke Presiden: 39,5 Juta Penerima, 13 Ribu SPPG Aktif di Lapangan!

Video
18 hari lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Gunakan Mobil Maung, Simbol Kebangkitan Otomotif Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal