Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh

Raka Dwi Novianto
Rendi Sanjaya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Prabowo menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang. Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. 

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Reporter: Raka Dwi Novianto

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Drama Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Berakhir Minta Maaf

Video
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Kerahkan 50 Helikopter, Hercules-Airbus A400M Buat Tangani Banjir Sumatera

Video
1 bulan lalu

Panas! Presiden Prabowo Singgung Elit yang Suka Nyinyir soal Pengadaan Alutsista

Video
1 bulan lalu

Bencana di Sumatera: 442 Warga Tewas, Prabowo Turun ke Lokasi, TNI-Polri All Out 

Video
2 bulan lalu

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Proses Hukum Keliru? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal