Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh

Raka Dwi Novianto
Rendi Sanjaya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Prabowo menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang. Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. 

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Reporter: Raka Dwi Novianto

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Menteri PU Dody Hanggodo Tertawa Tanggapi Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos

17 hari lalu

Prabowo Ungkap Ada Penyusup di Program MBG, Kepala Daerah Diminta Turun Tangan

18 hari lalu

Prabowo: Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Terapkan Mandatory Biodiesel B50

19 hari lalu

Momen Langka! Prabowo dan Narendra Modi Terbang Keliling Candi Prambanan Naik Helikopter

24 hari lalu

Blak-blakan di DPR! Purbaya Ungkap Presiden Prabowo Mau Ada Wilayah Khusus Ini di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal