Premium Langka, Pemerintah Revisi Peraturan Pemerintah

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Beberapa poin yang akan direvisi di antaranya, seperti harus tersedianya premium di seluruh wilayah Indonesia dan harus ada pemberitahuan dan persetujuan Kemeterian ESDM.

Melalui revisi tersebut, diharapkan kelangkaan premium di beberapa daerah tak terjadi lagi.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

BBM Langka, Pengungsi Gaza Terpaksa Memasak Menggunakan Kayu Bakar

Video
2 tahun lalu

Korban Luka Dirawat Seadanya di RS Gaza yang Nyaris Lumpuh Kehabisan BBM

Video
3 tahun lalu

Kelangkaan dan Antrean Pertalite Dikeluhkan Warga di Way Kanan

Video
3 tahun lalu

Pria di Blitar Palsukan BBM Jenis Premium, Begini Modusnya

Video
3 tahun lalu

Kelangkaan BBM di Tanah Air Sebabkan Antrean Panjang di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal