JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Beberapa poin yang akan direvisi di antaranya, seperti harus tersedianya premium di seluruh wilayah Indonesia dan harus ada pemberitahuan dan persetujuan Kemeterian ESDM.
Melalui revisi tersebut, diharapkan kelangkaan premium di beberapa daerah tak terjadi lagi.
Video Editor: Alvian Surya