Presiden Janjikan Hadiah Rp200 Juta bagi Pelapor Kasus Korupsi

iNews

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko widodo (Jokowi) akan melibatkan masyarakat dalam pencegahan kasus korupsi. Presiden akan memberikan hadiah senilai Rp200 juta bagi pelapor.

Hal ini dituangkan dalam PP No 43 tahun 2018. Uang tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap tindak pidana korupsi.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

57 tahun lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

57 tahun lalu

Jokowi Respons JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal