Presiden Jokowi Nilai Putusan MKMK Merupakan Kewenangan Yudikatif

Raka Dwi Novianto
Dinda Elita
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menanggapi putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman. Presiden menilai putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk melakukan pemilihan pimpinan yang baru.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

MMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Video
2 tahun lalu

Klarifikasi Dugaan Pelangaran Etik, Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK Siang Ini

Video
2 tahun lalu

MK Umumkan Pembentukan MKMK Permanen, Anggotanya Dilantik Januari 2024

Video
2 tahun lalu

Ikrarkan Sumpah Pemuda 2.0, Putusan MK jadi Indikator Hancurnya Demokrasi

Video
2 tahun lalu

Megawati Soroti Kondisi Mahkamah Konstitusi Saat Ini dalam Pidato “Suara Hati Nurani”

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal