Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memproses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk dipermanenkan. 

MK menunjuk 3 orang sebagai anggota MKMK yaitu Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, dari unsur tokoh masyarakat, dan Prof. Yuliandri, Mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi. Ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

Penunjukan anggota MKMK inimerupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya dinilai memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut