JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengungkap bahwa keputusan tersebut telah resmi ditandatangani.
Tidak hanya Ira, dua mantan pejabat lain yang juga terlibat dalam perkara serupa turut memperoleh rehabilitasi, yaitu Yusuf Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai direktur komersial dan pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Ira Puspadewi telah divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 hingga 2022. Putusan ini dibacakan dalam sidang tipikor dengan agenda vonis yang digelar pada Kamis (20/11/2025) oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.