JAKARTA, iNews.id - Pretty Asmara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, (3/1/2018). Sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Dua orang saksi yang dihadirkan berasal dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Persidangan Pretty akan digelar kembali pada 8 Januari 2018 dengan mendatangkan empat saksi lainnya.
Prety merasa dijebak seseorang yang saat ini masih menjadi buron polisi. Sebelumnya, dia ditangkap tim Subdit Narkoba Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017 di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram, 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five.
Video Editor: Alvian Surya